
Sebenarnya sejak 1989 para praktisi periklanan sudah menyadari bahwa banyak hal dalam TKTCPI yang belum cukup diatur. Karena itu, upaya merevisi standar etika periklanan itu pun mulai dilakukan. Cukup lama dibutuhkan waktu untuk mewujudkannya, utamanya karena:
- Bertambahnya asosiasi anggota mengharuskan KPI juga menampung berbagai kepentingan mereka. Hal ini khususnya terkait dengan praktik-praktik penyelenggaraan media luar griya (Out-Of-Home media), dan media televisi.
- Banyaknya muncul biro-biro iklan dan media-media baru yang belum menyadari perlunya cara beriklan yang benar dan baik.
- Hubungan bisnis antara Pengiklan, Biro iklan, Media, dan Pemasok yang kian kompleks kerap menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka sendiri. Ini berdampak pada etika atau tata cara berbisnis.
Itu sebabnya baru tiga tahun kemudian rumusan awal penyempurnaan TKTCPI itu dapat dituntaskan. Meskipun demikian para anggota KPI bersepakat untuk mengujinya dahulu, sebelum diundangkan. Pengujian ini dilakukan melalui Diskusi Besar Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang digelar pada tanggal 27-28 Agustus 1992, di Jakarta. Forum ini sekaligus dimanfaatkan oleh KPI untuk menyosialisasikan TKTCPI kepada seluruh komponen industri periklanan, mayarakat, dan Pamong.
TKTCPI penyempurnaan pertama ini pun baru dapat diikrarkan hampir empat tahun kemudian, pada 19 Agustus 1996.
