
Selama kurun 1999-2005 BP3 ikut berperan sebagai nara seumber, penengah atau saksi, dalam beberapa kasus besar yang melibatkan baik pihak biro iklan, maupun pengiklan dan media. Kasus-kasus ini adalah:
- Penyidangan perkara gugatan hukum terhadap Anlen dari Frisian Flag yang iklannya di media cetak dianggap telah merendahkan produk pesaingnya Dancow produksi Nestle.
- Somasi terhadap produsen-produsen rokok oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga ini menganggap iklan-iklan rokok sudah terang-terangan melanggar etika maupun hukum posiitif terkait periklanan produk tembakau. Ini sebenarnya somasi kedua oleh YLKI terhadap produsen rokok. Sebelumnya YLKI juga menyomasi perusahaan rokok Bentoel yang menjadikan remaja sebagai pasar sasaran.
- Extra Joss vs Enerjos. PT Bintang Toedjoe sebagai pemilik merek Extra Joss menggugat PT Sayap Mas Utama sebagai pemilik merek produk pesaingnya, Enerjos. Gugatan, menurut penggugat, didasarkan pada dugaan adanya itikad Enerjos untuk mendompleng popularitas Extra Joss yang sudah dikenal masyarakat dan 10 tahun lebih dulu terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI.
- Oli Top 1 vs ASPELINDO (Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia). Asosiasi ini mengajukan keberatan kepada BP3 tekait isi iklan perbandingan pelumas Top 1. ASPELINDO menganggap iklan tersebut menyesatkan dan bertentangan dengan TKTCPI, maupun hukum positif dalam UU Perlindungan Konsumen.

