
Dinamika yang cepat pada industri periklanan menyebabkan upaya penyempurnaan TKTCPI perlu terus dilakukan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah masuknya perusahaan-perusahaan TV lokal dalam KPI, yang diwakili asosiasi mereka, Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI). Masuknya asosiasi ini menjadikan jumlah anggota KPI menjadi sembilan asoisasi dan yayasan. Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia (ASPINDO) pun karena sudah lama tidak aktif, posisinya digantikan oleh Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA).
Dinamika industri itu pula yang menyebabkan pada 27-28 Agustus 2002 KPI kembali mengadakan forum pengujian. Kali ini diberi nama Diskusi Besar: Etika Periklanan (DB:EP).
Banyaknya klausul peka dan ketatnya diskusi pada forum itu menyebabkan tidak mudahnya bagi Panitia menyimpulkan hasil-hasilnya. Itu sebabnya lebih setahun kemudian, tepatnya 15 September 2003 dibentuk Tim Perumus untuk penyempurnaan kedua TKTCPI. Selain yang menyangkut isi, seperti tambahan sembilan klausul tentang iklan kebijakan publik (iklan Pamong, iklan politik, dan iklan Pemilu/Pilkada), Tim Perumus juga melakukan perubahan pada dua hal, yaitu:
Pertama, mengubah sebutan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia menjadi Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Kedua, sistematika penulisan dengan membuat rincian terpisah antara Ragam Iklan, Pemeran Iklan, Isi Iklan, dan Wahana Iklan. Sebelumnya keempat hal ini melebur langsung dalam butir-butir ketentuan Tata Krama maupun Tata Cara.
Dari hasil kerja keras Tim Perumus inilah, penyempurnaan kedua TKTCPI akhirnya dapat diikrarkan pada 26 Agustus 2005. Meski lebih dari setahun melampaui tenggat yang ditetapkan, yaitu Maret 2004.
