Penyempurnaan Ketiga

My Flowplayer video

Cukup lama rentang waktu sebelum para praktisi periklanan menyadari bahwa isi EPI sudah tertinggal lagi dari fakta di lapangan. Hal paling mendasar yang mendorong perlunya dilakukan revisi pada EPI adalah mulai maraknya periklanan digital. Jenis periklanan ini memang belum ditampung dalam kitab-kitab etika periklanan (TKTCPI dan EPI) sebelumnya.

 

Itu pula sebabnya KPI kemudian merangkul asosiasi periklanan diigtal Indonesian Digital Association (IDA) untuk ikut menjadi anggota KPI, dan sekaligus menjadi pendukung EPI.

Bersamaan dengan masuknya IDA sebagai anggota, KPI juga mendapat anggota baru sekaligus pendukung EPI dari produsen film-film iklan yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia (IPFII).

Dengan tambahan dua asosiasi tersebut jumlah total anggota KPI hinga tahun 2014 menjadi 11.

 

Selanjutnya tahun 2015 Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mewakili perusahaan-perusahaan pengiklan digital advertising masuk sebagai anggota DPI yang ke-12.

 

Terkait iklan digital, beberapa klausul penting yang dicakup dalam penyempurnaan ketiga EPI ini antara lain:

 

  • isi dan format iklan,
  • tampilan yang tidak menghambat keleluasaan pengunjung,
  • pengukuran efektivitas pesan,
  • penanggung jawab materi dan isi pesan,
  • cara penarikan data pengunjung, dan
  • iklan yang dikhususkan untuk khalayak dewasa.

 

Penyempurnaan ketiga EPI ini diikrarkan pada 1 Oktober 2014. Teks lengkap dan para penandatangan ikrar terkait dapat dilihat pada lembar Ikrar berikut.